Waspada Praktik Riba dalam Bisnis, Riba adalah tambahan uang pada sesuatu komoditas yang khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Di akhir zaman ini, praktik riba telah nampak di mana-mana. Dalam lingkup masyarakat terkecil hingga tataran negara praktik ini begitu merebak, baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai arisan warga.
Entah karena kaum muslimin bisa jadi tidak mengetahui hukum, bentuk dan bahaya riba, atau pun bisa jadi karena mereka sudah tahu, tetapi tetap juga dilanggar. Penyakit “wahn” (cinta dunia dan takut mati) telah menyebabkan manusia akhir zaman ini menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara riba. Sungguh, benarlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallama,
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari).
Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham.
Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah Anda memakan Riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran [3]: 130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma dengan satu kwintal gandum atau beras hingga waktu tertentu, atau ia menjual sepeluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu.
Satu cara lagi yang ampuh untuk memperoleh penghasilan tambahan adalah dengan cara berhemat. Pertama-tama tulislah daftar pengeluaran bulanan anda. Jika belum punya, cobalah membuatnya mulai bulan ini. Berdasarkan daftar pengeluaran tersebut, kita dapat mengambil keputusan untuk mengurangi beberapa pengeluaran tersebut yang sesungguhnya tidak perlu. Misalnya dari pada makan diluar tiap minggu, kita bisa mencoba untuk memasak dirumah sesekali. Jangan lupa penghematan adalah penghasilan tambahan.
Sekian penjelasan artikel tentang Waspada Praktik Riba dalam Bisnis dari Kami. Silahkan coba demo software minimarket dan software toko, atau software restoran terlebih dahulu sebelum membeli. Jika ada pertanyaan yang kurang jelas bisa hubungi admin software-id.com via phone: 081234540765 / 082133038180 atau via e-mail: admin@software-id.com. Layanan customer service Kami tersedia di Live Chatting, Yahoo Messenger, dan BBM.
softwareid | |
Aplikasi kasir berbasis online, dengan biaya langganan 100rb/bln, coba demo aplikasi kasir
aplikasi desktop bisa di download dari download sid retail ae
admin@software-id.com